Senin, 22 April 2013

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



 
TUGAS INDIVIDU

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN
O
L
E
H
EWIS SUSANTO
F31112011

JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2012


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya.dalam pengerjaan makalah ini,saya tidak terlepas dari berbagai hambatan maupun kesulitan namun berkat adanya bimbingan,dorongan serta bantuan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat saya selesaikan.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh sebab itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini.saya berharap semoga makalah ini bemanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya serta dapat menambah pengetahuan yang ada.







Pontianak,            September 2012
Penulis


Ewis Susanto


DAFTAR ISI
KATA PENGATAR……………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………ii
BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan………………………………..1
1.2  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan...…………………………………..2
1.3  Tujuan...............................................................................................................3
BAB 2 : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa..............................................................................................5
BAB 3 : PENUTUP
A.KESIMPULAN……………………………….…………………………….…...7







BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga Indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, karena melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan kembali. Maka saat ini Pendidikan Kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari Pendidikan Kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.




1.2 PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Pendidikan Kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan efektif tentang bela negara dalam rangka Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan di setiap Perguruan Tinggi di Indonesia dan juga wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa Indonesia, yang merupakan mata kuliah Bela Negara, sehingga Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah umum, disamping Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama.
            Pendidikan yang dimaksudkan dalam UU No.2/1989 tentang Pendidikan Nasional, Bab 1, Pasal 1 ayat (1) adalah :
            Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan/ atau latihan bagi peranannya di masa mendatang.
            Kewarganegaraan berasal dari kata dasar warga negara yang berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara Kewarganegaraan diartikan kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.








1.3 TUJUAN

Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensifintegral di kalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional dengan didasari :
a.       Kecintaan kepada tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Memupuk rasa persatuan dan kesatuan
d.      Keyakinan akan ketangguhan Pancasila
e.       Rela berkorban demi bangsa dan negara
f.       Kemampuan awal bela negara

Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa adalah sebagai berikut :
1.       Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.

2.       Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.

3.      Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.

4.      Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.

5.      Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

           



Untuk mendasari tujuan tersebut maka supaya ada keseragaman perlu ditetapkan tentang pelaksanaan kurikulum bidang bidang pendidikan Kewarganegaraan, yaitu ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor: 25/DIKTI/Kep/1985, melalui Kurikulum inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) dengan nama Pendidikan Kewiraan, tertanggal 21 Mei 1985 yang kemudian menjadi MKU.
            Direktur Jenderal  Pendidikan Tinggi memendang perlu menyempurnakan  Kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan/Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 151/DIKTI/Kep/2000, menjadi Kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan.
            Kemudian ditegaskan dengan keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor: 267/DIKTI/Kep/2000, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah Pengembangan Kepribadian, di samping Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama, dengan tujuan sebagai sintesis antara ketiganya adalah untuk memupuk kecintaan pada tanah air Indonesia dengan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
            Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:
            “Memahami,menganalisis, dan menjawab maslah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsistes cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”       
             
Tujuan utama pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaraan bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasoanal kepada para mahasiswa calon ilmuan warga negara Republik Indonesia yang mengkaji dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dijiwai dan berlandaskan ideologi Pancasila. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyrakat berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya. 






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
2.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
2.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
a.       Contoh-contoh dari hak yaitu :

1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.

2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.

4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.

b.      Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :

1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.

2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.

3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.

4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.

5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.

6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.


















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Jadi Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk mempertahankan demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai generasi muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita sebagai peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas. Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.