BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga Indonesia
harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan,
karena melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat
perjuangan bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik
pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan
demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi
pun kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan kembali. Maka saat ini
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka
dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu
berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa
di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan
agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat
yang bisa kita pelajari dari Pendidikan Kewarganegaraan ini,seperti kita dapat
belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran
ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan,
contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa,
demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa
mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
ini. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini,
supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
1.2 PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan
menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan efektif
tentang bela negara dalam rangka Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan
wajib diberikan di setiap Perguruan Tinggi di Indonesia dan juga wajib diikuti
oleh seluruh mahasiswa Indonesia, yang merupakan mata kuliah Bela Negara,
sehingga Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah umum, disamping
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama.
Pendidikan yang dimaksudkan dalam UU
No.2/1989 tentang Pendidikan Nasional, Bab 1, Pasal 1 ayat (1) adalah :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan/ atau latihan bagi
peranannya di masa mendatang.
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar
warga negara yang berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara
Kewarganegaraan diartikan kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa
dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan,
kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara
umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensifintegral di
kalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional dengan didasari :
a.
Kecintaan kepada tanah air
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Memupuk rasa persatuan dan kesatuan
d.
Keyakinan akan ketangguhan Pancasila
e.
Rela berkorban demi bangsa dan negara
f.
Kemampuan awal bela negara
Adapun
tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa adalah sebagai berikut :
1.
Supaya mahasiswa dapat saling menghargai
kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2.
Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan
yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.
Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap
tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4.
Supaya mahasiswa dapat berpikir
berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5.
Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang
baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mendasari tujuan tersebut maka
supaya ada keseragaman perlu ditetapkan tentang pelaksanaan kurikulum bidang
bidang pendidikan Kewarganegaraan, yaitu ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan
Tinggi Nomor: 25/DIKTI/Kep/1985, melalui Kurikulum inti Mata Kuliah Dasar Umum
(MKDU) dengan nama Pendidikan Kewiraan, tertanggal 21 Mei 1985 yang kemudian
menjadi MKU.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memendang perlu
menyempurnakan Kurikulum inti Pendidikan
Kewarganegaraan/Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Dikti
Nomor: 151/DIKTI/Kep/2000, menjadi Kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan.
Kemudian ditegaskan dengan
keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor: 267/DIKTI/Kep/2000, Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai mata kuliah Pengembangan Kepribadian, di samping
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama, dengan tujuan sebagai sintesis
antara ketiganya adalah untuk memupuk kecintaan pada tanah air Indonesia dengan
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:
“Memahami,menganalisis, dan menjawab maslah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan
konsistes cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan
UUD 1945”
Tujuan utama pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaraan bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasoanal kepada para mahasiswa calon ilmuan warga negara Republik
Indonesia yang mengkaji dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang
dijiwai dan berlandaskan ideologi Pancasila. Kualitas warga negara akan
ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyrakat berbangsa dan
bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dipelajarinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang
memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan
cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang
sama yaitu bersatu.
2.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu
kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan,
hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada
di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur
jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
2.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu
sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu
kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan
social.
a.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi
dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas
dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak
terjadi tindak kekerasan.
b.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara
:
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela
Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar
pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa
tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita
sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi Pendidikan
kewarganegaraan ini sangat penting untuk mempertahankan demokrasi
konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara menginginkan setiap warga
negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan terutama pada generasi
muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai generasi muda harus berinteletual,
kritis untuk menanggapi masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di
Negara ini. Selain itu kita sebagai peran warga Negara harus menciptakan
kerukunan umat beragama, ikut memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia
menjadi warga Negara yang cerdas. Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah
seimbang, maka dari itu kita dapat merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan
tidak lupa melaksanakan kewajiban warga Negara supaya antara hak dan kewajiban
seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar